Soal MK Tolak Judicial Review FSPPB, Pengamat: Buka Peluang demi Privatisasi Anak BUMN

Soal MK Tolak Judicial Review FSPPB, Pengamat: Buka Peluang demi Privatisasi Anak BUMN Soal MK Tolak Judicial Review FSPPB, Pengamat: Buka Peluang demi Privatisasi Anak BUMN

Jakarta – Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review pasal 77 huruf c selanjutnya UU BUMN yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) membuka peluang bagi anggota BUMN untuk diprivatisasi.

Menurutnya, hal ini merupakan preseden buruk bagi tata kelola perkeaktifanan negara.

“Kedepan, kerutunan perbisnisan BUMN akan di-IPO (Initial Public Offering) secara Menteri BUMN karena putusan MK telah memsibak peluang seluas-luasnya terkait hal itu. Ini adalah preseden buruk karena memprivatisasi atau memecah pemberian itu sudah dibuntukkan secara MK,” ucap Defiyan kedalam Dialog Aktual yang bertajuk ‘Diambang Privatisasi Pertamina’, Jakarta, Jumat (1/10).

Ia mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi itu tidak memahami kerangka berpikir saat menolak judicial review terkait holding-subholding budak bisnis inti PT Pertamina (Persero).

“Sembilan Hakim Konstitusi tidak memahami kerangka berpikir saat memutuskan penolakan Judicial Review akan diajukan dibuntuti FSPPB,” kaperbahasan.

Defiyan menjelaskan kekeliruan berpikir nan dilakukan oleh para hakim MK itu karena tidak memahami secara mendasar perpertikaianan antara pertindakanan negara dengan pertindakanan terbatas (PT) nan berbasis di kepemilihan pennanga.

“Kami menyampaikan, hakim konstitusi tidak memahami dua bentuk badan tindakan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi Pertindakanan Terbatas (PT) bahwa sahaja kepemilikan jasa,” jelasnya.

Dengan begitu, ia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah putusan yang inkonstitusional.

“Saya mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat inkonstitusional,” ucapnya.

Selain itu, dirinya pun meminta kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir untuk segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai kerangka holding-subholding ananda tindakan inti PT Pertamina (Persero) ini.

“Ini dulu yang wajib dijelaskan karena menteri BUMN,” tutur dia.

(Rizky Zulkarnain/Hilmi)